Mengurus Paspor Biasa untuk Anak-anak di Kantor Imigrasi Tangerang.


Udah lama pingin bikinin paspor buat anak-anak. Awalnya mau bikin ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, eh tapi daftar online jadwalnya kok penuh terus. Trus pikir-pikir lagi kenapa gak yang di Tangerang Selatan aja, jadi lebih gampang boyong anak-anak. Gak tahunya setiap daftar via whatsapp kok jawabannya under maintenance terus. Pas banget di grup WAG Blogger Tangsel Plus lagi ramai juga ngobrolin bikin paspor.

Dari ratusan bahkan ribuan chat (kalau lama gak buka wag) ada chat yang saya bintangin soal paspor ini, bunyinya:
"Pokoknya kirim pesan wa ke Imigrasi Tangerang. Tiap Hari Minggu pk. 08.00 untuk layanan Rabu - Jumat, atau Rabu untuk Layanan Senin- Selasa. Kalau imigrasi BSD, tiap Jumat pk. 17.00 untuk layanan Senin - Jumat."

Naah rupanya ada yang kasih tips kalau mau cepat bisa ke Kantor Imigrasi Tangerang, daftarnya via whatsapp juga. Tapi rupanya ada jam tertentu yang bakalan kita bisa lebih mudah terdaftar. Nah ini sebetulnya berlaku juga untuk pendaftaran via wa ke Kantor Imigrasi Tangsel di BSD.

Catat ya nomor WAnya.

Unit Layanan Paspor (ULP) BSD Tangerang Selatan 081221700044 
atau
Kanim Tangerang 08118119000

Oh iya sebelum daftar, saya whatsapp ke nomor tersebut untuk menanyakan prosedur dan persyaratannya terbelih dahulu. Setelah menyiapkan semua persyaratan dan paham prosedurnya saya baru melakukan whatsapp untuk pendaftaran. Info lengkap fitur layanan whatsapp saya jelaskan di bawah ya.

Nah karena sudah beberapa kali gagal daftar (jadwal sudah penuh) via wa ke ULP BSD jadilah saya mencoba yang Kanim Tangerang nih. Karena saya bakalan siapin waktu anak-anak di hari Senin, jadi sesuai tips tersebut saya daftar di hari minggu pagi-pagi sekitar jam 8. Alhamdulillah dibalas dan mendapat jadwal hari Senin. Yayy...akhirnya.

Nah ini dia informasi yang bisa saya bagikan tentang layanan paspor via whatsapp.

Pendaftaran, Syarat, dan Biaya Pembuatan Paspor

✅ Fitur layanan:
🔸 Untuk mengajukan penjadwalan layanan paspor ketik:
#NAMA#TGLLAHIR (DDMMYYYY)#TGLLAYANAN (DDMMYYYY)
atau
#NAMA
#TGLLAHIR (DDMMYYYY)
#TGLLAYANAN (DDMMYYYY)
Contoh:

#Budi Utama#05081975#29092017
🔸 Untuk mengetahui persyaratan permohonan paspor ketik #persyaratan
🔸 Untuk mengetahui biaya paspor ketik #biaya
🔸 Untuk mengetahui cara bayar paspor ketik #bayar
🔸 Untuk melakukan pembatalan penjadwalan #batal
Kirim ke nomor whatsApp di atas yaa.

✅ Perhatian:

🔸 Reservasi hari Minggu mulai jam 08.00 WIB sampai Selasa Jam 24.00 WIB sepanjang kuota masih tersedia untuk layanan hari kerja Senin, Selasa dan Rabu.
🔸 Reservasi hari Rabu mulai jam 08.00 WIB sampai Kamis jam 24.00 WIB sepanjang kuota masih tersedia untuk layanan hari kerja Kamis dan Jumat.
🔸 Setiap nomor WhatsApp Anda hanya dapat mengajukan penjadwalan satu kali sampai dengan tanggal layanan yang telah didapatkan.
🔸 Untuk melakukan pembatalan jadwal layanan (selambat-lambatnya 1 hari sebelum jadwal kedatangan) ketik #batal
ℹ WhatsApp Penjadwalan Layanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang 🇮🇩

✅ Persyaratan Permohonan Paspor

Bagi Warga Negara Indonesia, dokumen kelengkapan persyaratan,yang harus dilampirkan terdiri atas:
  1. Kartu tanda penduduk elektronik / surat keterangan sebagai pengganti KTP el sementara ( asli dan fotokopi );
  2. Kartu keluarga ( asli dan fotokopi );
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah ( asli dan fotokopi  memuat nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua);
  4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ( asli dan fotokopi );
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama ( asli dan fotokopi );
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa ( asli dan fotokopi );
  7. Bagi pemohon yang paspor lamanya hilang, agar melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian yang mencantumkan nomer paspor dan masa berlaku paspor lama yang hilang ( asli );
  8. Dokumen pendukung lainnya sesuai Surat Edaran Dirjenim No. IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural: a. Untuk tujuan bekerja melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dengan identitas TKI yang berlaku; b. Untuk tujuan umroh / haji melampirkan surat rekomendasi dari kantor Kementerian Agama  & surat keterangan dari penyelenggara perjalanan ibadah umroh / haji khusus (PPIU/PPIH); c. Untuk magang (pelatihan) & bursa kerja khusus melampirkan surat rekomendasi dari Ditjen Pembinaan Pelatihan & Produktivitas, Kementerian Tenaga Kerja.
  9. Dokumen tambahan  dapat diminta kepada pemohon oleh petugas bila ditemukan keraguan saat dilakukan wawancara.
Perhatikan juga Note berikut ini
  • Pastikan data pada setiap dokumen sama!!!!!Jika terdapat perbedaan data pada KTP elektronik /KK dengan dokumen identitas diri agar dapat di benarkan terlebih dahulu.
  • Surat asli dokumen dan paspor lama (bagi yang telah memiliki paspor) harus dibawa lengkap saat pengajuan paspor.
  • Permohonan akan ditolak bila tidak lengkap/tidak sama/tidak identik dan pembayaran permohonan paspor yang telah tersetor pada kas Negara tidak dapat dilakukan penarikan kembali.
Nah khusus untuk anak-anak, persyaratannya sebagai berikut:
  1. Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu keluarga;
  3. Akta kelahiran atau surat baptis
  4. Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Berapa biayanya?

Biaya PNBP Paspor RI

🔸 Paspor 24 Halaman : Rp 155.000,-
🔸 Paspor 48 Halaman : Rp 355.000,-
🔸 e-Paspor 48 Halaman: Rp 655.000,-

Biaya tersebut diatas sudah termasuk biaya jasa IT Biometrik sebesar Rp. 55.000,-
Untuk informasi lengkapnya kamu bisa lihat langsung di website imigrasi ini ya.

Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Tangerang

Setelah melengkapi semua persyaratan yang ditentukan, saya dan anak-anak pagi-pagi sekali sudah berangkat ke Kantor Imigrasi Tangerang yang terletak di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No.10, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Sukasari, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15118. Cek di Google Map aja ya. Saya sudah izin ke para Miss anak-anak, kalau hari itu kami ada keperluan sehingga anak-anak tidak masuk sekolah.

Untuk persyaratan berupa photo copy  berkas, semua di photocopy dengan ukuran kerta A4 ya. Kalau takut salah mungkin bisa diphotocopy langsung saja di tempat. Di Kanim I Tangerang ini ada tempat photocopy juga kok. Jadi lebih mudah karena mereka sudah paham untuk ukuran kertasnya. Hanya perlu menyiapkan uang dan siap antri. Di tempat photocopy yang dikelola Koperasi ini juga kita membeli map untuk menempatkan kelengkapan berkas, form pengajuan (gratis), serta materai jika dibutuhkan.


Saat datang, kami sudah melengkapi persyaratan, jadi tinggal membeli map dan dan mengisi form pengajuan yang ditempatkan dalam map khusus tadi. Di depan Koperasi ada ruang tunggu yang digunakan mereka yang hendak mendaftar untuk mengisi kelengkapan berkas dan mengisi form. Karena ada kantin dan yang berjualan makanan. Anak-anak paling aman menunggu di sini sambil jajan supaya tidak rewel. Prosesnya lumayan lama, tergantung antrian. Kami datang pagi sudah banyak yang antri, tidak berapa lama suasana makin padat.


Kalau anak-anak merasa kepanasan dan ingin di tempat yang ber AC, kita bisa tetap di dalam. Ada playground kecil juga di sebelah kursi tunggu untuk anak-anak balita.

Saat datang kita duduk mengantri untuk pemeriksaan berkas terlebih dahulu. Kalau tidak sendirian, seperti saya dan suami. Kita bisa lakukan bersamaan supaya lebih efisien. Misalnya suami mengantri, saya melengkapi kelengkapan berkas yang belum ada seperti form pengajuan/permohonan dan map.

Setelah diperiksa kelengkapan berkas dan form pengajuan kemudian diberi nomor antrian untuk wawancara dan photo biometrik di ruangan khusus.

Kami menunggu beberapa lama untuk kemudian dipanggil. Panggilan betdasarkan nomor urut yang telah diterima. Karena Ka Alinga sudah punya paspor sebelumnya meskipun memang sudah tidak berlaku ternyata ada persyaratan tambahan yakni photocopy paspor lama dicantumkan dan paspor lama akan ditarik oleh pihak imigrasi dengan menggunting bagian tertentu dari cover paspornya.

Meski awalnya nomor antrian mereka tidak berurutan, petugas memperbolehkan kami bergabung di satu counter yang sama saat saya jelaskan kami sekeluarga. Saat entry data, kami juga ditanya apa tujuannya membuat paspor untuk anak-anak. Ya biasalah yaa, normatif. Trus anak-anak diphoto biometrik dan perekaman sidik jari.

Kami juga dikonfrimasi untuk data-data yang sudah dimasukkan agar tidak terjadi kesalahan. Nah sebaiknya kita meneliti dengan baik ya data tersebut, jangan sampai ada kesalahan karena akan merepotkan kita juga. Yang perlu diperhatikan misalnya penulisan nama terutama yang memiliki nama unik atau khas, tanggal lahir, dan data penting lainnya.

Setelah selesai proses wawancara dan biometrik,  kami mendapat tanda terima dan kemudian dipersilahkan membayar di bank sesuai dengan nomor rekening dari bank yang ditunjuk.

Alih-alih kami harus bolak balik, akhirnya kami membayar melalui kantor kas Bank BRI yang ada di kantor tersebut lalu menunjukkan bukti pembayarannya kepada petugas. Bukti pembayaran yang asli kita simpan untuk pengambilan paspor.

Kami kemudian juga mendapat nomor bukti untuk pengambilan paspor. Paspor dijadwalkan sudah selesai minggu depannya dan dapat diambil dengan membawa bukti pembayaran dan identitas.  Terakhir saya membuat paspor di Kanim Jakarta Selatan, paspor yang telah selesai dikirimkan melalui pos.

Prosedur Pengambilan Paspor Biasa.

Paspor biasa yang telah selesai dapat diambil di loket pengambilan paspor oleh:

  • Pemohon dengan menunjukkan tanda  bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah; atau 
  • Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan denga pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, fotokopi kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah; atau
  • Orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah

Paspor anak-anak diambil oleh ayahnya seminggu kemudian.

Alhamdulillah sudah beres...

Kalau anak-anak sudah punya paspor setidaknya sudah lebih mudah kalau mau mengajak mereka traveling ke luar negeri. Semoga juga dimudahkan rezekinya untuk itu ya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Komunikasi Suami Isteri

Family Fun Time With Colour to Life Faber-Castell

Mengenal Spektrum Elektromagnetik